DECEMBER 9, 2022
BisnisABC.com

Resmi, Bapanas Tetapkan HPP Gabah di Tingakat Petani Rp6 ribu per Kilogram

image
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi diwawancara awak media di Jakarta, Jumat (7/6/2024). ANTARA/Harianto

BISNISABC.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi tetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Giling (GKP) sebesar Rp6 ribu/kg di tingkat petani. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menuturkan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024. “HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani telah ditetapkan sebesar Rp6.000 per kilogram," kata Arief seperti dikutip dari Antara pada 7 Juni 2024 "Dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen,” imbuhnya. Sementara itu, HPP Gabah Kering Panen di tingkat penggilingan sebesar Rp6.100 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Untuk GKP dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen, pemerintah menetapkan HPP di penggilingan sebesar Rp7.300 per kg. “Kemudian HPP gabah kering giling di gudang Bulog sebesar Rp7.400 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen,” jelas Arief. Menurutnya, HPP beras di gudang Bulog sebesar Rp11.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 20 persen, dan butir menir maksimal 2 persen. Besaran HPP gabah dan beras yang diberlakukan, lanjut Arief, sama besar dengan fleksibilitas yang sebelumnya dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 Tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Arief mengatakan dengan penetapan HPP GKP tersebut harga batas bawah pembelian oleh Perum Bulog dapat menjaga dan melindungi harga dasar gabah. Sebelumnya Bapanas memberlakukan kebijakan fleksibilitas HPP sejak 3 April 2024, dengan besaran yang sama dalam Perbadan tersebut. "Jadi, instrumen ini kita harapkan dapat melindungi kepentingan petani di hulu," kata Arief.***     Sumber: Antara

Berita Terkait