DECEMBER 9, 2022
BisnisABC.com

Cegah Kebocoran Pendapatan, Pembkab Madiun Terapkan Pembayaran Parkir dengan QRIS

image
Petugas parkir di Kabupaten Madiun menggunakan QR code untuk menarik retribusi parkir non-berlangganan secara non-tunai melalui QRIS. ANTARA/HO-Diskominfo Kab Madiun

BISNISABC.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun telah menerapkan sitem pembayaran parkir menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sistem pembayaran parkir non-tunai di wilayah Madiun ini dimaksudkan untuk mengantisipasi penyelewengan. Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Budi Purnomo mengatakan langkah tersebut merupakan upaya meminimalkan kebocoran pendapatan dari segi parkir. "Parkir non-langganan secara non-tunai ini untuk mencegah kebocoran salah satu sumber pendapatan daerah," kata Budi, seperti dikutip dari Antara pada 7 Juni 2024. "Sehingga, hal ini untuk memenuhi pencapaian PAD," imbuh Budi . Pada pembayaran parkir secara non-tunai tersebut, petugas penarik retribusi akan menunjukkan "quick response" (QR) "code". Warga nantinya tinggal melakukan pindai QR code tersebut dan secara otomatis saldo akan berkurang sesuai tarif retribusi parkir. Kemudian nominal uang sesuai tarif retribusi parkir otomatis akan terkirim ke kasda. Berikut, laporan pembayaran juga masuk ke Dishub setempat. Budi berharap dengan digitalisasi tersebut Kabupaten Madiun bebas dari pungutan liar sehingga lebih mudah untuk penataan parkir. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024, terdapat dua sistem pengelolaan parkir, yaitu parkir berlangganan dan non-berlangganan. Untuk parkir berlangganan, Pemkab Madiun sudah melakukan MoU dengan Samsat, Polres, dan Dishub Kabupaten Madiun. Parkir berlangganan dibayarkan sekali saat pengambilan pajak di Samsat. Sesuai UU keuangan, hal itu diperbolehkan. Dengan begitu harapannya seluruh transaksi retribusi parkir bisa lebih aman tanpa khawatir terhadap segala risiko kebocoran.***   Sumber: Antara

Berita Terkait