DECEMBER 9, 2022
BisnisABC.com

Izinkan Nelayan Tangkap Benur Lobster di Alam, Dinas Perikanan Sukabumi: Namun Ada Syaratnya

image
Aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan di perairan laut selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (ANTARA/Aditya Rohman)

BISNISABC.COM - Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi memberi izin kepada nelayan untuk menangkap benih (benur) lobster di laut. Namun, Dinas Perikanan Sukabumi memberi beberapa syarat kepada nelayan yang ingin menangkap benur. "Nelayan bebas menangkap benur lobster di alam atau legal, namun ada syaratnya," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, sebagaimana dikutip dari Antara pada Kamis, 6 Juni 2024. Syarat pertama, kata Nunung, sudah mendapatkan izin dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi. Kemudian syarat kedua, saat melakukan penangkapan benur harus dikawal dari pihak kepolisian. Menurut Nunung, munculnya kebijakan ini setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nelayan serta Polres Sukabumi. Rakor yang diselenggarakan di aula Pelabuhan Perikanan Nusantrara (PPN) Palabuhanratu pada Kamis ini merupakan gagasan dari Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo. Setelah rakor tersebut, akhirnya keluar kebijakan bahwa nelayan yang merupakan warga Sukabumi atau bukan nelayan pendatang bisa menangkap benur lobster di alam. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan, memanfaatkan potensi sumber daya laut (lobster). Sebab, laut Sukabumi merupakan salah satu daerah di Indonesia yang menjadi tempat berkembang biak komoditas perikanan. Adapun alasan nelayan harus memiliki izin dan dikawal oleh pihak kepolisian saat menangkap benur lobster dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan habitat.***     Sumber: Antara

Berita Terkait