Maba UIN Surakarta Diharuskan Daftar Pinjol, OJK Jamin Pemeriksaan Jalan Terus
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 15 Agustus 2023 15:53 WIB
BIS - 15 Agustus 2023 Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait ada pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah yang mewajibkan mahasiswa baru (maba) daftar pinjol saat ospek. Menurut Mahendra, dia telah menghubungi Rektorat, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta, dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meminta keterangan tentang masalah yang sedang berlangsung. Dia meminta semua orang menunggu perkembangan terbarunya. "Kalau itu sih (pemeriksaan) memang terus ya yang dilakukan karena pada gilirannya kan tugas dari OJK adalah untuk perlindungan konsumen dan masyarakat. Pada gilirannya kita akan melakukan, perkembangannya kita lihat," kata Mahendra ditemui di Fairmont Hotel, Jakarta, Senin (14/8/2023). OJK menyatakan bahwa berdasarkan keputusan pertemuan, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga, salah satunya adalah PUJK yang berizin dan terdaftar di OJK. "Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiswa baru untuk melakukan download apli OJK belum dapat mengungkapkan fakta sebenarnya karena terdapat ketidaksesuaian dalam keterangan awal para pihak tersebut. OJK akan terus menghubungi berbagai pihak terkait lainnya untuk mendalami masalah ini. Ini termasuk kemungkinan bahwa PUJK terlibat dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut. Untuk memperjelas masalah ini, OJK telah meminta DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk memberikan informasi dan dokumen pendukung lainnya. OJK telah menyatakan bahwa mereka akan terus mengawasi kasus ini dan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, terutama jika penawaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen atau bagaimana PUJK memasarkan produk dan jasa keuangan, keamanan, dan kerahasiaan data pribadi konsumen. "OJK juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," jelas dia. OJK juga meminta masyarakat untuk lebih memahami syarat dan ketentuan serta keamanan data saat menggunakan produk dan jasa keuangan yang disediakan PUJK. Orang-orang dapat menghubungi 2 Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id jika mereka menemukan tawaran investasi atau pinjaman yang mencurigakan di sektor jasa keuangan. (Fa, Dtk, Bis)