DECEMBER 9, 2022
BisnisABC.com

Jokowi Setuju Kredit Macet UMKM hingga Rp 5 M Dihapus!

image
Presiden Jokowi. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

Bis - 10 Agustus 2023 Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. "Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023). Ketene menyatakan penghapusan kredit macet UMKM hingga mencapai Rp 5 miliar. Namun, tahap pertama yang akan dihapus maksimal adalah Rp 500 juta, terutama untuk debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," jelasnya. Sekarang, langkah strategis tersebut terus dilakukan dengan mengubah peraturan yang akan mendukungnya. Teten berpendapat bahwa UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menghapus tagih kredit macet bagi UMKM, harus segera dilaksanakan. Ini dilakukan agar UMKM dapat bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM pada tahun 2024. "Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24%, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30% di tahun 2024," kata Teten. Untuk mendukung kelancaran akses pembiayaan kepada UMKM, Pasal 250 dan 251 UU P2SK mengatur penghapusbukuan kredit macet. Dalam rapat koordinasi yang diadakan pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM, dan lembaga penjamin dan asuransi, format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapus telah disusun. "Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang ter-cut off per 2015," jelas Teten. Berikut syarat agar kredit macet UMKM dihapus: 1. Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN. 2. Bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. 3. Kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:

  • Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
  • Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
  • Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR)
  • Nilai Maksimum kredit sebesar Rp 5 miliar (Non KUR)
  • Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
  • Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya
"Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM," tegas Teten. Dengan nominal rata-rata yang dihapusbukukan kurang lebih 18,543 Euro, Tenen mencontohkan praktik di negara lain, seperti di Irlandia. Dari 200 UKM yang disurvei, ditemukan bahwa pelanggan yang gagal bayar dan bangkrut menyebabkan kredit macet. Namun, jika tunggakan agunan lebih dari dua tahun, penghapusan berlaku di Amerika Serikat. "Pada saat penghapusan, Bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau close-out," kata Teten. Jokowi Setuju Kredit Macet UMKM hingga Rp 5 M Dihapus! (Fa, Dtk, Bis)

Berita Terkait