Kacau! Nasib BUMN Ini, Saham Dibekukan hingga Tidak Bisa Bayar Utang
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 09 Agustus 2023 07:03 WIB
BIS - 08 Agustus 2023 PT Waskita Karya (Persero) Tbk tengah dalam kondisi sulit. BUMN karya ini menderita kerugian dalam beberapa tahun, sahamnya dibekukan, hingga yang terbaru penyertaan modal negara (PMN) dibatalkan dan gagal bayar utang. Rencananya, perusahaan akan menerima suntikan modal sebesar 3 triliun. Dengan pembatalan PMN, perusahaan mengembalikan dana ke rekening kas umum negara. President Director Waskita Karya Mursyid juga mengatakan, aksi korporasi yakni rights issue tidak dilanjutkan. "Komite privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights issue/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan," katanya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-410/MBU/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023 menunjukkan pembatalan PMN Waskita Karya Tahun 2022. Ini berdampak pada rencana kerja anggaran perseroan (RKAP). "Atas pembatalan dana PMN TA 2022 berdampak terhadap RKAP," ucapnya. Sebaliknya, Waskita Karya akan merencanakan tindakan strategis tambahan untuk menyelesaikan dua jalur tol: Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Tol Ciawi-Sukabumi. Kedua jalur tersebut merupakan tujuan penggunaan PMN pada tahun 2022. Tidak lama kemudian, Waskita mengumumkan bahwa mereka tidak dapat menyelesaikan pelunasan pokok dan pembayaran bunga ke-12 atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020, yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023. "Perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan," kata Mursyid. Selain itu, pada 5 Mei 2023, perseroan mengumumkan ketidakmampuan untuk membayar bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020, dan pada 30 Mei 2023, wali amanat menetapkan perseroan sebagai lalai. "Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh Wali Amanat pada 30 Mei 2023 tersebut, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut atas cedera janji tersebut terhadap perseroan," ucap Mursyid. Sementara itu, Waskita Karya terus mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir, yang mengakibatkan kinerjanya menurun. Waskita mengalami kerugian besar pada tahun 2020, mencapai 7,35 triliun. Pada tahun 2021, perusahaan terus mengalami kerugian sebesar 1,09 triliun, dan pada tahun 2022, perusahaan masih mengalami kerugian sebesar 1,89 triliun. Sejak Mei 2023 lalu, saham Waskita dihentikan perdagangan sementara karena perusahaan memutuskan untuk menunda pembayaran bunga obligasi. Saham perusahaan tetap di level 202 hingga saat ini. Mengomentari masalah Waskita Karya, Erick Thohir, Menteri BUMN, menyatakan bahwa PMN telah dialihkan ke PT Hutama Karya (Persero). HK akan membeli aset Waskita sebagai hasilnya. Erick mengatakan bahwa proses "perkawinan" BUMN karya membutuhkan waktu, tetapi restrukturisasi BUMN karya telah dimulai beberapa tahun yang lalu. "Bahwa PMN-nya itu dialihkan ke HK, dari situ ya kan, HK itu mengambil aset yang ada di Waskita. Kalau proses merger HK-Waskita, PP dengan WIKA itu kan prosesnya 2-3 tahun, tapi restructuring itu sudah dilakukan dari 3 tahun yang lalu," jelasnya di BEI. Dia menyatakan bahwa restrukturisasi BUMN karya telah menghasilkan penurunan utang Bank Himbara dari 123 triliun menjadi 70 triliun. "Terbukti utang Himbara untuk proyek-proyek karya ini yang Rp 123 triliun sekarang Rp 70 triliun-an, jadi udah turun, ini yang lagi kita rapikan," katanya. Erick kemudian menyatakan bahwa dia akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas utang Waskita Karya. Erick menyatakan bahwa pihaknya akan mencari cara untuk menyelesaikan masalah hutang ini. Dia menyatakan bahwa membawanya ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah salah satu pilihannya. "Itu yang kita lagi duduk dengan menteri keuangan, prosesnya seperti apa. Kalau kita kan kemarin, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total yang ini kita dorong," katanya. Meski begitu, Erick belum bisa memberikan kepastian apakah persoalan utang ini dibawa ke PKPU. "Saya nggak mau jawab itu dulu," imbuhnya. (Fa, Dtk, Bis)