DECEMBER 9, 2022
BisnisABC.com

Menkop Teten Ungkap Soal Larangan Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta

image
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki di Jakarta, Jumat (19/6/2020). (Bisnis)

Bis - 07 Agustus 2023 Pemerintah menyebut aturan larangan produk impor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta bakal segera diterbitkan agar tidak ada produk murahan yang masuk ke dalam negeri. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, menyatakan bahwa upaya pemerintah untuk menjaga produk dalam negeri yakni melalui penerapan kebijakan minimal Rp1,5 juta untuk barang impor. Dia juga menyatakan bahwa barang dengan harga di bawah Rp1,5 juta dapat diproduksi dari dalam negeri. “Kalau harga seperti itu kan barang-barang murahan. Jangan sampai lah barang murahan masuk dalam negeri. Toh dari dalam negeri juga sudah bisa bikin,” ujar Teten saat ditemui di Bintaro, Tangerang pada Minggu (6/8/2023). Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan diubah untuk melarang barang impor di bawah US$100 atau Rp1,5 juta. Selain itu, Teten menyatakan bahwa mereka telah membahas beleid tersebut dengan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, karena ada beberapa perubahan karena perkembangan social commerce. Menurutnya, revisi beleid akan melindungi e-commerce dan platform perdagangan elektronik serta e-commerce, yang akan melindungi konsumen dan UMKM. “Jadi, memang sudah ada beberapa perlu perubahan seiring dengan perkembangan dan sekarang bukan lagi e-commerce, tapi social commerce. Nah kami ingin melindungi UMKM, melindungi e-commerce lokal, dan juga melindungi para konsumen,” tuturnya. Teten sebelumnya menyatakan bahwa adanya aturan yang mematok harga minimal produk tersebut diharapkan dapat mengurangi produk impor yang sebenarnya banyak diproduksi di dalam negeri, sehingga produk buatan usaha kecil dan menengah (UMKM) akan lebih dominan di pasar. Dia juga mengakui bahwa produk UMKM lokal diancam oleh serbuan produk impor karena banyak produk China yang jauh lebih murah daripada produk lokal. "Yang terjadi di sini adalah predatory pricing, bukan dumping lagi karena enggak masuk kan harganya [produk lokal terhadap produk China]," ujar Teten. Menkop Teten Ungkap Soal Larangan Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta (Fa, Bis, Bis)

Berita Terkait