BIS - 07 Agustus 2023 Pemerintah tengah menggodok aturan baru yang akan "> BIS - 07 Agustus 2023 Pemerintah tengah menggodok aturan baru yang akan "> BIS - 07 Agustus 2023 Pemerintah tengah menggodok aturan baru yang akan "> BISNISABC.COM - bisnisabc.com
DECEMBER 9, 2022
BisnisABC.com

Barang Impor Murah Hilang, Larangan Impor di Bawah Rp1,5 Juta

image
e-Commerce. (Bisnis)

BIS - 07 Agustus 2023 Pemerintah tengah menggodok aturan baru yang akan mengatur larangan importasi barang dengan nominal di bawah Rp1,5 juta di platform ecommerce. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan memberlakukan larangan tersebut. Nantinya, pemerintah akan menetapkan batas harga minimum untuk barang impor yang dijual di pasar. Pemerintah melarang penjual luar negeri menjual barang impor dengan harga di bawah US$100, atau sekitar Rp1,5 juta, di platform e-commerce dan social commerce online. Untuk menjaga keberlangsungan UMKM, pemerintah saat ini belum menetapkan batas minimum harga untuk barang impor. Pemerintah hanya mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) berdasarkan Bab V Permendag 50/2022, yang mengatur pengutamaan produk dalam negeri. Pelaku usaha yang berpartisipasi dalam program pemerintah untuk mengutamakan perdagangan barang dan atau jasa yang dibuat di dalam negeri harus melakukannya. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, menyatakan bahwa upaya pemerintah untuk menjaga produk dalam negeri melalui penerapan kebijakan minimal Rp1,5 juta untuk barang impor merupakan bagian dari upaya melindungi produk dalam negeri. Dia juga menyatakan bahwa barang dengan harga di bawah Rp1,5 juta dapat diproduksi dari dalam negeri. “Kalau harga seperti itu kan barang-barang murahan. Jangan sampai lah barang murahan masuk dalam negeri. Toh dari dalam negeri juga sudah bisa bikin,” ujar Teten saat ditemui di Bintaro, Tangerang pada Minggu (6/8/2023). Teten menyatakan bahwa mereka telah membahas beleid tersebut dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan karena ada beberapa perubahan karena perkembangan social commerce. Menurutnya, revisi beleid akan melindungi e-commerce dan platform perdagangan elektronik serta e-commerce, yang akan melindungi konsumen dan UMKM. “Jadi, memang sudah ada beberapa perlu perubahan seiring dengan perkembangan dan sekarang bukan lagi e-commerce, tapi social commerce. Nah kami ingin melindungi UMKM, melindungi e-commerce lokal, dan juga melindungi para konsumen,” tuturnya. Sementara itu, Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa perubahan Permendag No.50/2020 telah diselesaikan dan akan segera dimulai proses harmonisasi.  Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, revisi beleid tersebut diharapkan dapat dirilis pada September 2023. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) berharap perubahan undang-undang ini segera diselesaikan sehingga berlaku segera. “Mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus buat kami. Kalau bisa bulan ini kelar [harmonisasinya] biar September depan jadi,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (4/8/2023). Zulhas menyatakan bahwa aturan yang mereka usulkan melarang penjualan produk impor di platform e-commerce dan sosial media online dengan harga di bawah US$100. Selain itu platform digital tidak boleh menjadi produsen. “Misalnya TikTok bikin celana merek TikTok ya nggak bisa,” ujarnya. (Fa, Bis, Bis)

Berita Terkait