DECEMBER 9, 2022
BisnisABC.com

Soal Impor Mobil Listrik Utuh Bebas Pajak, Menperin: Hanya untuk Investor!

image
Ilustrasi perakitan mobil di pabrik. (Detik)

Bis - 03 Agustus 2023 Pemerintah tidak akan membuka keran impor besar-besaran dengan memberikan insentif pembebasan pajak mobil listrik Completely Build Up (CBU) impor, kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Menurutnya, insentif pajak ini tidak akan diberikan kepada semua perusahaan yang ingin mengimpor mobil listrik. Selain itu, dia menjelaskan bahwa insentif itu hanya berlaku untuk investor mobil listrik yang ingin melakukan investasi di Indonesia. Persyaratan utamanya adalah investor harus memberikan rencana investasinya, membuat kontrak, dan kemudian impor mobil listrik tanpa pajak CBU dapat dilakukan. "Jadi yang diberikan insentif itu hanya produsen yang submit dan berikan rencana investasinya, baru itu kita berikan insentif dengan misalnya relaksasi bea masuk sampai tahun 2026," ungkap Agus ditemui di Senayan Park, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud untuk membuka keran impor mobil listrik sebesar-besarnya dengan insentif impor bebas pajak. "Jadi kita tak membuka impor EV, kita kasih insentif hanya untuk calon-calon investor saja. Jadi kalau nggak investasi di sini ya bea masuk sama, nggak akan kita relaksasi," ujar Agus Gumiwang. Misalnya, ada perusahaan yang ingin berinvestasi dalam pembuatan mobil listrik di Indonesia. Agus mengatakan bahwa pemerintah memberikan izin kepada produsen untuk mengenalkan produknya ke masyarakat sebelum membuatnya diproduksi di Indonesia. Insentif bebas pajak diberikan untuk membuat pengenalan lebih mudah dan lebih murah. "Jadi dia diberikan suatu kuota impor produk untuk pengenalan pasar, kuota itu nanti ada rumusannya berbasis besaran investasi ataupun besaran produksi," ungkap Agus. Agus mengatakan BYD dari China adalah salah satu investor yang berminat untuk ditarik melalui skema insentif ini. "BYD itu salah satunya kemarin," katanya. Seperti yang diketahui, pemerintah tengah sedang menyusun peraturan yang akan memudahkan investasi dalam mobil listrik di Indonesia. Pembebasan pajak impor akan digunakan untuk memberikan insentif fiskal. Agus sebelumnya menyatakan bahwa insentif tersebut diberikan untuk membuat insentif investasi di Indonesia lebih kompetitif dibandingkan dengan negara lain. "Kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia. Jadi kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita," beber Agus di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023). "Pajak mobil CBU itu nanti bisa kita 0-kan. PPN-nya nanti bisa kita 0-kan, ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu," lanjutnya. Soal Impor Mobil Listrik Utuh Bebas Pajak, Menperin: Hanya untuk Investor! (Fa, Dtk, Bis)

Berita Terkait