BIS - 31 Juli 2023 Pemerintah sedang mendorong penyelesaian Rancangan Un"> BIS - 31 Juli 2023 Pemerintah sedang mendorong penyelesaian Rancangan Un"> BIS - 31 Juli 2023 Pemerintah sedang mendorong penyelesaian Rancangan Un"> BISNISABC.COM - bisnisabc.com
DECEMBER 9, 2022
BisnisABC.com

Pengadaan Barang dan Jasa 90% Akan Wajib Pakai Produk Lokal

image
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo R.M. Manuhutu. (Detik)

BIS - 31 Juli 2023 Pemerintah sedang mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mendukung pengadaan barang dan jasa menggunakan produk dalam negeri.  Ketentuan ini kemudian memaksa pemerintah menyediakan anggarannya untuk belanja produk dalam negeri. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo R.M. Manuhutu mengatakan RUU itu akan mengarahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri.  "Saat ini kami bersama Kemenkeu sedang mendorong RUU Pengadaan Barang dan Jasa di mana nanti sesuai arahan Pak Presiden, 90% dari anggaran APBN dan APBD harus untuk produk produk dalam negeri," kata Odo Manuhutu dalam acara Road Temu Bisnis Tahap VI yang disiarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (28/7/2023). Diperkirakan dampak penggunaan produk dalam negeri bagi perekonomian Indonesia juga sangat besar. Berdasarkan hasil kajian Bappenas dan BPS, pelaksanaan belanja produk dalam negeri menghasilkan tambahan 277.000 tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi 0,12%.  "Ada satu kejadian, satu tahun lalu, saya lihat ini made-nya dari negara tertentu. Saya bilang 'kamu pakai uang negara tapi kenapa kita beli produk-produk ini?' Uang negara seharusnya untuk rakyat sendiri. Dan ketiga yang terpenting adalah mulai dari kita ASN untuk menggunakan, membeli secara teratur produk-produk dalam negeri," ujarnya. Dikonfirmasi lebih lanjut usai acara, Odo mengatakan pihaknya menargetkan RUU tersebut akan diresmikan pada 2023. Undang-undang ini diharapkan sudah bisa diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Agustus tahun depan.  "Harapannya tahun ini, bulan Agustus sudah masuk ke DPR sehingga nanti bisa disahkan, bisa cepat," ujarnya. Selain penyusunan RUU, salah satu upaya lain untuk mendukung gerakan tersebut adalah rencana penyusunan aturan reward and punishment.  Selanjutnya, kebijakan tersebut akan memungkinkan kementerian/lembaga yang tidak membeli produk dalam negeri untuk mengurangi anggarannya.  "Saat ini kami sedang dalam tahap penyelesaian, dengan BPKP salah satunya. Yang kita buat adalah indeks kepatuhan untuk belanja produk dalam negeri," kata Odo, dalam paparannya. "Ini perlu bantuan dari Pak Sekjen, Pak Darto, bagi kementerian dan lembaga yang tidak membeli produk dalam negeri maka akan kita freeze. Tentu ini akan cukup kontroversial. Tapi ini semua tujuannya adalah seperti yang disampaikan Pak Sekjen, uang kita untuk rakyat kita, untuk pertumbuhan ekonomi kita, untuk kesejahteraan," jelas dia. (Fa, Dtk, Bis)

Berita Terkait