Pemda Diminta Daftarkan Tenaga Non ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 28 Juli 2023 16:50 WIB
BIS - 28 Juli 2023 Sekretaris Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mendorong seluruh jajaran non ASN di lingkungan pemerintah daerah agar terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional bagi seluruh pekerja di Indonesia. Ia menekankan bahwa tujuan dari program tersebut adalah untuk memberikan perlindungan dasar sekaligus memastikan keselamatan pekerja terhadap risiko sosial ekonomi yang mungkin timbul selama bekerja. Hal ini dikomunikasikan dalam kegiatan Monitoring Evaluasi Penganggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non ASN di provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 serta Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023. "Inpres tersebut kami pandang penting dan strategis guna mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional bagi seluruh pekerjaan Indonesia. Walaupun faktanya saat ini belum optimal, namun jika kita melihat perkembangannya telah mengalami progres yang menggembirakan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023). Diketahui, data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan total angkatan kerja Indonesia sebanyak 130 juta orang. Di antara angka tersebut, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 36,7 juta peserta. Karena itu Horas menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Terutama dengan percepatan Khususnya dalam mengakselerasi pelaksanaan Inpres 2 tahun 2021 yang juga sejalan dengan Inpres nomor 4 tahun 2022 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Lebih lanjut ia menjelaskan beberapa poin penting yang harus disadari oleh semua pemerintah daerah untuk mensukseskan program ini. Pertama, memastikan seluruh pekerja, termasuk yang Non ASN, berpartisipasi aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tujuannya tidak lain untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarganya. Selain itu, kata dia, pemerintah daerah harus memastikan program jaminan sosial masuk dalam kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Perda penetapan anggaran daerah tahunan. Khusus bagi Perda yang telah menganggarkan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam APBD-P tahun anggaran 2023 dan seterusnya, wajib segera mengajukan kepesertaan dan menyesuaikan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Terakhir, Horas meminta Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk memfasilitasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Semoga kegiatan ini tentunya dapat berjalan secara optimal dan kami berharap para peserta agar dapat mewujudkan pemahaman dan persepsi yang sama, mengenai implementasi kebijakan serta dapat merumuskan strategi yang perlu ditempuh dalam mengambil langkah-langkah nyata guna mendukung suksesnya program jaminan sosial ketenagakerjaan," imbuh Horas. Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, berharap agar pemerintah daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota, dapat bersinergi untuk melaksanakan arahan presiden dan pemerintah pusat, dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Kemendagri. Hanya dengan begitu kita dapat berharap untuk mencapai tujuan negara menciptakan pekerja yang sejahtera. "Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayahnya. Sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas karena risiko kerjanya kami yang akan tanggung," tutup Zainudin. (Fa, Dtk, Bis)