DECEMBER 9, 2022
BisnisABC.com

BEI Beri Peringatan Tegas Krakatau Steel Soal Laporan Keuangan

image
Ilustrasi saham. (Detik)

Bis - 26 Juli 2023 Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna buka suara soal peringatan yang dilayangkan BEI ke PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS). Menurutnya, komponen laporan itu belum lengkap atau belum sesuai dengan ketentuan BEI. "KRAS sebelumnya menyampaikan Laporan Keuangan Triwulan I 2023 pada tanggal 30 April 2023 (unaudited), namun pada tanggal tersebut KRAS belum menyelesaikan dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan 2022 Auditan," katanya kepada awak media, Selasa (25/7/2023). "Sehingga informasi komparatif yang disajikan pada Laporan Keuangan Triwulan I 2023 yang disampaikan menggunakan saldo Laporan Keuangan Tahunan 2022 (unaudited)," lanjutnya. Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan No. 16 mengatur bahwa laporan keuangan tengah tahunan (interim) disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kecuali untuk membandingkan laporan posisi keuangan dan informasi posisi keuangan akhir periode tengah tahunan dengan laporan posisi keuangan dan informasi posisi keuangan akhir tahun buku sebelumnya. Berdasarkan No. 14 /POJK.04/2022 tentang penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik Pada Pasal 16 No. 2, diatur bahwa Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. "Berdasarkan hal tersebut Bursa mengenakan Surat Peringatan kepada KRAS atas belum disampaikannya Laporan Keuangan Triwulan I 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS). Hal itu terjadi jika perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022 paling lambat akhir Juni 2023. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, jika perusahaan tidak melaporkan keuangan atau membayar denda, maka disuspensi sahamnya. "Apabila belum menyampaikan atau belum bayar denda, KRAS bisa di-suspend," ujarnya. Nyoman mengatakan, pihaknya mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) dan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada KRAS dan mengenakan denda sebesar Rp 50 juta. Memang, perusahaan baru saja mengajukan laporan keuangannya untuk tahun buku 2022. BEI Beri Peringatan Tegas Krakatau Steel Soal Laporan Keuangan (Fa, Dtk, Bis)

Berita Terkait