DECEMBER 9, 2022
BisnisABC.com

Kewenangan Pemda Naikkan HET LPG Bersubsidi Bisa Timbulkan Persoalan

image
Kewenangan pemda menaikkan HET LPG bersubsidi dinilai bisa menimbulkan persoalan kenaikan harga secara nyata di masyarakat. (Sindonews)

Bis - 18 Juli 2023 Kewenangan pemerintah daerah (pemda) untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) LPG bersubsidi di daerah dinilai bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari. Di sisi lain, kebijakan itu ditengarai tidak berdampak terhadap berkurangnya beban subsidi pada APBN. Adapun kewenangan pemda mengatur HET LPG bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas. Pasal 24 ayat (4) Permen tersebut menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) berhak menetapkan harga eceran tertinggi LPG tertentu untuk pengguna LPG tertentu pada titik serah di sub penyalur LPG tertentu. "Harusnya kenaikan HET LPG oleh pemda berdasarkan persetujuan resmi DPRD dan atas pertimbangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina," ungkap Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria di Jakarta, Selasa (18/7/2023). Sofyano mengatakan, kewenangan tersebut menjadi penyebab naiknya harga eceran nyata di masyarakat sebagaimana dinyatakan oleh Dirjen Migas belum lama ini. Seharusnya, kata dia, HET LPG tidak diputuskan sepihak oleh pemda karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Dia menegaskan, kenaikan besaran HET LPG bersubsidi perlu diperhatikan dengan sangat hati-hati. Dalam hal ini, kata dia, pemda harus peka secara sosial ekonomi dan memahami betul dampak kenaikan HET LPG bersubsidi terhadap masyarakat kecil di wilayahnya. "Ini Pertamina bahkan tidak pernah diminta pendapat dan pertimbangannya dalam menaikkan HET tersebut," kata Sofyano. Sofyano pun mengingatkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) butir C Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah, di mana Pemda hanya berwenang menentukan HET LPG subsidi untuk jarak di atas 60 km dari SPBE/filling stasion yang ada di daerah. Dia mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut, untuk HET LPG bersubsidi dengan jarak 60 km, tetap disarankan untuk menerapkan HET nasional yang ditetapkan oleh Menteri ESDM. Oleh karena itu, Menteri ESDM dapat membatalkan HET LPG yang ditetapkan oleh pemda yang tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Mendagri Menteri ESDM tersebut. Lebih lanjut, dia menilai pemerintah harus mencabut kewenangan yang diberikan kepada pemda untuk menaikkan HET LPG sebelum menjadi isu sosial yang besar. Seharusnya penerapan HET GPL bersubsidi hanya satu cara, yaitu bagaimana penerapannya di tingkat nasional, tegasnya. "Sebenarnya agen dan pangkalan kan ada dalam jangkauan pemerintah atau Pertamina juga, sama seperti SPBU. Jadi seharusnya tidak perlu ada HET pemda, tetapi HET tunggal secara nasional saja seperti harga BBM," tandasnya. Kewenangan Pemda Naikkan HET LPG Bersubsidi Bisa Timbulkan Persoalan (Fa, Sdn, Bis)

Berita Terkait