BIS - 10 Juli 2023 Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono ditaha"> BIS - 10 Juli 2023 Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono ditaha"> BIS - 10 Juli 2023 Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono ditaha"> BISNISABC.COM - bisnisabc.com
DECEMBER 9, 2022
BisnisABC.com

KPK Didesak Usut Bisnis Ekspor Impor yang Diuntungkan Andhi Pramono 

image
Andhi Pramono. (Detik)

BIS - 10 Juli 2023 Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan KPK dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK juga mengusut perusahaan-perusahaan yang diuntungkan di kasus Andhi Pramono.  "Jadi dikembangkan kepada perusahaan-perusahaan mana yang diuntungkan dan juga perusahaan yang diduga menyuap," ujar koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Minggu (9/7/2023). "KPK harus mengembangkan kepada si pemberi (penyuap) juga, jadi tidak hanya Andhi Pramono saja. Pemberi ini yang bisa jadi dia bukan hanya sekedar gratifikasi, tapi juga bisa suap," lanjutnya. Boyamin curiga Andhi tidak beraksi sendiri. Boyamin menjelaskan, KPK harus mengusut pihak-pihak yang membantu Andhi.  "Untuk proses pelayanan yang diduga menjadi broker ini, itu saya kira tidak hanya sendiri bisa ke kanan, ke bawah, ke kiri, ke atas, pada posisi ini KPK harus menjaga ke kanan, ke kiri, ke bawah, ke atas juga jadi tidak hanya sekedar Andi Pramono saja," terangnya. Sebelumnya diberitakan, Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi dikabarkan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp 28 miliar. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga menerima bayaran karena bertindak sebagai penghubung atau broker, serta memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor. Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai PNS dan eselon III untuk membuat rekomendasi guna memperlancar kegiatan pengusaha ekspor-impor. Tak hanya itu, Andhi Pramono juga dituding menggunakan rekening mertuanya untuk menagih bonus.  (Fa, Dtk, Bis)

Berita Terkait