Aturan Sri Mulyan: Laptop, HP dan Pulsa dari Kantor Bebas Pajak
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 06 Juli 2023 10:36 WIB
BIS - 5 Juli 2023 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah merilis peraturan baru tentang pemungutan pajak atas manfaat natura dari Biro Barang/Tempat Alias. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam penggunaan pajak penghasilan serta menghindari upaya pelemahan basis pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Kompensasi atau Penggantian Terkait Sumbangan Natura atau Jasa dan/atau Hiburan. Dalam lampiran keppres tersebut, Sri Mulyani mencantumkan beberapa ruang perkantoran yang dibebaskan dari pajak. Misalnya, alat dan perlengkapan pemberi kerja, termasuk komputer, laptop atau telepon seluler, dan alat pendukung seperti generator pulsa atau koneksi internet tidak dikenakan pajak. Jika digunakan untuk mendukung karyawan dalam pekerjaannya. Selain itu, hadiah dari majikan, termasuk makanan dan minuman atau ramuan untuk hari raya keagamaan, juga tidak dikenakan pajak selama diterima oleh semua karyawan. Jika hadiah diberikan pada hari raya non-keagamaan, nilai bebas pajak dalam satu tahun pajak tidak boleh melebihi Rp3 juta per karyawan. Selisih nilai manfaat natura atau kenikmatan yang diterima atau diterima oleh penerima, dikurangi dalam batas-batas tertentu, dikenakan pajak penghasilan, kata keputusan itu, dikutip Rabu (7 Mei 2023). Ruang kantor, yang juga bebas pajak, mengacu pada pembayaran ke dana pensiun, yang pendiriannya disetujui oleh otoritas pajak (OJK) dan dibayar oleh pemberi kerja. [caption id="attachment_8679" align="alignnone" width="700"] DOK. Kementerian Keuangan: Menteri Keuangan Sri Mulyani[/caption] Berikut ini adalah beberapa fasilitas kantor yang dibebaskan dari pajak: A Makanan, sembako, bahan minuman dan/atau minuman untuk seluruh karyawan. B. Alam dan/atau kesenangan yang ditawarkan di area tertentu (akomodasi, termasuk akomodasi, layanan kesehatan, pendidikan, ibadah, transportasi dan/atau olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu motor, balap kuda, skating, atau olahraga motor) di mana pemberi kerja menetapkan Syarat dan Ketentuan dapat berlaku di daerah tertentu dapat diminta oleh direktur pajak. C. Cara dan/atau kesenangan yang harus diberikan oleh pemberi kerja sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan (pakaian seragam, alat pelindung diri, antar-jemput karyawan, akomodasi di kapal dan sejenisnya dan/atau manfaat dalam pengobatan penyakit endemik) D. Wisata alam dan/atau rekreasi yang dibeli atau dibiayai dari Pendapatan dan Belanja Negara, Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Pendapatan dan Belanja Desa. E. Sifat dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Aturan Sri Mulyan: Laptop, HP dan Pulsa dari Kantor Bebas Pajak (anr, fdc ,bis)